Sempat Pingsan di TPS, Seorang Pemilih di Purwakarta Tewas Saat Akan Mencoblos
Purwasuka – Seorang pemilih asal Desa Darangdan, Kecamatan Darangdan, Kabupaten Purwakarta meninggal dunia saat hendak mencoblos, Pada Rabu 14 Februari 2024.
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain melalui Kapolsek Darangdan, AKP Yoga Prayoga menjelaskan, warga yang meninggal bernama Maman.S (63) warga Kampung Sukamaju, Desa Darangdan, Kecamatan Darangdan Kabupaten Purwakarta.
"Korban merupakan pemilih di TPS 08 Desa Darangdan, Kecamatan Darangdan, Kabupaten Purwakarta. Saat itu, korban yang berada di TPS 08, saat hendak menuju bilik suara tiba-tiba saja korban lunglai dan pingsan," Ucap Yoga saat dihubungi melalui WhatsApp pribadinya, pada Rabu, 14 Februari 2024.
Sebelum pingsan, lanjut kapolsek, korban sempat berteriak kepada istrinya yang berada di luar TPS tersebut.
"Korban memanggil istrinya yang berada di luar TPS, kemudian setelah itu korban jatuh pingsan. Para petugas yang berada di lokasi bergegas menolongnya. Mereka membawa korban ke Puskesmas Darangdan untuk diberi pertolongan medis," Ucap Yoga.
Namun sayangnya, kata dia, korban meninggal dunia saat dalam perjalanan menuju Puskesmas Darangdan.
"Korban di bawa ke Puskesmas Darangdan untuk diberikan pertolongan medis. Namun sesampainya di Puskesmas Darangdan korban dinyatakan meninggal dunia oleh petugas medis. Kemungkinan korban meninggal dalam perjalanan menuju Puskesmas Darangdan," jelas Yoga.
Menurut Kapolsek, korban belum sempat mencoblos sebelum pingsan dan meninggal.
"Jadi korban belum sempat mencoblos. Surat suara sudah diamankan petugas TPS dan masih utuh belum di coblos. Diduga korban meninggal akibat serangan jantung serta penyakit menahun yang dideritanya," Ucap Yoga