Lagi! Satres Narkoba Subang Ciduk Pengedar Obat Tak Berizin

Satres Narkoba Subang tangkap pengedar obat tak berizin
Sumber :
  • Ist

Purwasuka – Satuan Reserse Narkoba Polres Subang, Polda Jawa Barat kembali mengungkap kasus peredaran obat sediaan farmasi tanpa izin. Kali ini, petugas menangkap seorang pemuda berinisial AF. 

Amankan Jalur Mudik, Kasat Lantas Polres Subang Terjun Langsung ke Lapangan

Pemuda warga Kecamatan Kalijati, Kabupaten Subang itu diamankan di kontrakannya, pada Selasa, 16 Januari 2024.

Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Santanu melalui Kasat Res Narkoba, AKP Heri Nurcahyo menjelaskan, pengungkapan itu berawal dari laporan informasi masyarakat yang menyampaikan adanya dugaan peredaran  obat keras tanpa ijin di wilayah Kalijati.

Pantau Arus Mudik Lebaran, Personel Satreskoba Polres Subang Sigap Bantu Pemudik di Tol Cipali

Sat Res Narkoba pun langsung bergerak setelah menerima informasi tersebut. Selang tidak berapa lama, polisi berhasil mengetahui dan  menangkap pelaku.

‘’Untuk pelaku ini diamankan di kontrakannya ketika sedang menjual obat tersebut,’’ ucap Heri, pada Kamis, 18 Januari 2023.

Arus Mudik Lebaran, Personel Polres Subang Bantu Pengaturan Lalin di Tol Cipali

Ia menyebut, dari tangan pelaku pihaknya mengamankan barang bukti berupa obat sediaan farmasi tanpa izin edar sebanyak 1.888 butir jenis tramadol dan hexymer. 

Heri menambahkan, AF mengakui bahwa obat sediaan farmasi tanpa ijin edar tersebut diperoleh dengan cara membeli dari T ( DPO ) Hingga kini masih diburu polisi.

"Tersangka bukan seorang yang memiliki keahlian dibidang kefarmasian, ataupun penyedia obat, terlebih jenis hexymer dan tramadol. Selama ini obat keras sejenis hexymer dan tramadol, disalahgunakan oleh orang tanpa menggunakan resep dokter, sehingga dapat berakibat merusak kesehatan," ungkap Heri. 

Tersangka AF telah ditahan di sel Mapolres Subang.  dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 436 UU RI No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan."Pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara," tegas Heri