Dua Pengedar Narkoba Berhasil Diringkus Polres Subang, 30 Paket Sabu Jadi Barang Bukti

Penangkapan pengedar narkoba di Subang
Sumber :

Purwasuka – Bulan suci Ramadhan yang merupakan bulan penuh rahmat dan ampunan ternyata tak bisa membuat para  pengedar narkoba insaf.

Satresnarkoba Polres Subang Ungkap 10 Kasus Narkoba, 13 Orang Berhasil Ditangkap

Terbukti, dalam rangka operasi cipta kondisi di bulan ramadan, Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Subang, Polda Jawa Barat berhasil meringkus dua pengedar narkoba di wilayah Kabupaten Subang. 

Dua pelaku ini yakni DA (30) warga Kampung Salahaur, Kecamatan Pagaden, Kabupaten Subang dan YY (32) warga Kecamatan Pagaden, Kabupaten Subang. 

Pengedar Narkoba di Bekasi Diringkus Polisi, 10 Kilo Sabu Jadi Barang Bukti

Diketahui DA diringkus lantaran nekat jualan sabu-sabu di bulan suci ramadhan. Sedangkan YY diamankan karena mengedarkan sediaan farmasi tanpa memiliki keahlian atau izin edar.

Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Santanu melalui Kasat Res Narkoba, AKP Heri Nurcahyo mengatakan dua pelaku ini diamankan sebagai upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Subang. 

Dua Pegawai Maskapai Penerbagan Dibekuk Polisi Usai Diduga Jadi Kurir Narkoba

Heri menyebut pelaku berinisial DA ini diamankan disebuah rumah yang berada di Kampung Rancabago, Kecamatan Pagaden, Kabupaten Subang, pada Rabu, 20 Maret 2024.

Sedangkan, pelaku berinisial YY diamankan di sebuah rumah kontarkan yang ada di Kelurahan Karanganyar, Kecamatan/Kabupaten Subang, pada Jumat, 22 Maret 2024.

Halaman Selanjutnya
img_title