Dua Pengedar Narkoba Berhasil Diringkus Polres Subang, 30 Paket Sabu Jadi Barang Bukti
Heri menyebut, untuk pelaku DA dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Pelaku terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Dan pidana dengan Paling Banyak Rp. 13 milyar rupiah," ucapnya.
Sementara, pelaku YY dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 436 UU RI No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan."Pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 5 milyar rupiah," tegas
Heri mengatakan pihaknya tidak memberi ruang bagi para pengedar narkotika ataupun obat keras ilegal di Kabupaten Subang.
"Ini juga upaya dan komitmen kami dalam menjaga Kabupaten Subang dari tindakan-tindakan kriminalitas akibat konsumsi narkotika," ungkapnya.
Heri berharap dengan adanya hal ini aksi-aksi pelaku narkotika dapat terus di berantas sampai dengan tuntas.
"Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Subang apabila mengetahui maupun menemukan adanya tindak pidana Narkotika segera laporkan ke Satres Narkoba Polres Subang," ucap AKP Heri Nurcahyo.