Jutaan Batang Rokok Ilegal Hasil Sitaan Dimusnahkan Kejari Purwakarta 

Kejari Purwakarta musnahkan rokok ilegal
Sumber :
  • Jabarnews

Purwasuka – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, memusnahkan sebanyak 3.530.500 batang rokok ilegal tanpa cukai dari hasil dua perkara, pada Rabu, 17 Januari 2024, di halaman parkir Kantor Kejari Purwakarta

Diduga Korupsi Dana Desa, Mantan Kades di Purwakarta Resmi Ditahan

Pemusnahan yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Purwakarta, Rohayatie itu disaksikan oleh perwakilan kepolisian, satpol PP, Dishub, Lapas Kelas IIB Purwakarta, BNNK Karawang serta petugas dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Purwakarta. 

Kepala Kejari Purwakarta, Rohayatie menyebut, ada sebanyak 3.530.500 juta batang rokok yang dimusnahkan dari hasil dua perkara tindak pidana di bidang cukai yang terjadi di tahun 2023 dan 2024.

Resmi! Kejari Purwakarta Lakukan Penahanan Terhadap Mantan Kepala Puskesmas Bojong

"Jutaan batang rokok yang dimusnahkan ini merupakan hasil dari perkara atas nama Arif Hartanto yang sudah diputus oleh pengadilan negeri atau sudah inkrah pada 28 Desember 2023. Kemudian dari perkara atas nama Aab Abdullah Muhtar yang baru saja ditangani pada awal tahun 2024 ini," ucap Rohayatie dihadapkan awak media, pada Rabu, 17 Januari 2024.

Dia mengungkapkan, jutaan batang rokok itu dimusnahkan dengan cara disiram air dan karbol, kemudian dilindas dengan alat berat.

Kejagung: 138 Buronan Berhasil Ditangkap Selama 2023, 79 DPO Kasus Korupsi

"Setelah itu akan kami berikan cairan karbol agar rokok tersebut benar-benar tidak bisa digunakan kembali," Jelasnya.

Selain itu, ia mengatakan, Kejari Purwakarta juga mengamankan barang bukti dua unit mobil yang membawa jutaan batang rokok ilegal tersebut di wilayah Kabupaten Purwakarta.

Halaman Selanjutnya
img_title