Resmi! Kejari Purwakarta Lakukan Penahanan Terhadap Mantan Kepala Puskesmas Bojong

Penahanan tersangka DS Korupsi Puskesmas Bojong
Sumber :
  • Jabarnews

Purwasuka – Mantan Kepala Puskesmas Bojong, yaitu DS (53) atas kasus dugaan korupsi pemotongan dan pemungutan anggaran Tahun Anggaran 2016 dan 2017, resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kajari) Purwakarta, Jawa Barat, pada Kamis, 22 Februari 2024, petang. 

Inspektorat Purwakarta: Hasil Investigasi dugaan Korupsi Dana Desa Pangkalan Diserahkan ke Polisi

"Penahanan ini dilakukan setelah penyidik Polres Purwakarta melakukan serah terima berkas tahap dua ke kejaksaan, dimana turut dilimpahkan tersangka dan Barang Bukti (BB) usai berkas dinyatakan lengkap atau P21," kata Plt Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purwakarta Dr. Mukhlis, SH. MH melalui Kasi Pidsus Nana Lukmana, SH, MH, Kamis, 22 Februari 2024.

Nana menyebutkan, untuk sementara tersangka DS dititipkan ke Lapas Kelas II B Purwakarta sebagai tahanan titipan dan pihaknya akan menyiapkan berkas dakwaan sebelum waktu 20 hari penahanan agar selanjutnya dapat limpahkan pengadilan.

Nama-Nama Besar Bacalon Bupati Purwakarta yang Muncul di Pilkada 2024, Siapa Saja?

"Tersangka akan ditahan di Lapas Kelas IIB Purwakarta mulai hari ini," ungkap Nana.

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan, pihaknya telah menyelesaikan berkas perkara kasus dugaan korupsi pemotongan dan pemungutan anggaran Tahun Anggaran 2016 dan Tahun Anggaran 2017 di UPTD Puskesmas Bojong.

KPK Periksa Petinggi PT Taspen Karena Ini

"Berkas sudah P21 (lengkap) dan hari ini Unit Tipidkor Satreskrim Polres Purwakarta melakukan tahap dua kepada Kejari Purwakarta yang berlangsung di kantor Kejari Kabupaten Purwakarta," ucap Edwar, saat dihubungi melalui WhatsApp pribadinya, pada Kamis, 22 Februari 2024.

Sebelumnya DS ditetapkan sebagai tersangka korupsi pemotongan dan pemungutan anggaran Tahun Anggaran 2016 dan Tahun Anggaran 2017 di UPTD Puskesmas Bojong. 

Halaman Selanjutnya
img_title