Diduga Korupsi Dana Desa, Mantan Kades di Purwakarta Resmi Ditahan

Tersangka saat digiring menuju mobil tahanan
Sumber :
  • Jabarnews

Purwasuka – Mantan Kepala Desa Cikadu, Kecamatan Cibatu bernama Deddy Sujana (60) resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa dan bantuan provinsi tahun anggaran 2022.

Nama-Nama Besar Bacalon Bupati Purwakarta yang Muncul di Pilkada 2024, Siapa Saja?

Tersangka tersebut yang merupakan Kepala Desa Cikadu periode 2016-2022 itu ditetapkan sebagai tersangka usai Kejari Purwakarta melakukan penyidikan sejak 9 Agustus 2023 silam. 

"Penyidikan sudah dilakukan sejak Agustus 2023 lalu, dan kini pria itu (Deddy) pada hari ini, Rabu (28/2/2024), kami tetapkan tetapkan sebagai tersangkan dan dilakukan penahanan sementara di Lapas Kelas II B Purwakarta," Kasi Intel Kejari Purwakarta, Febrianto Ary Kustiawan, pada Kamis, 29 Februari 2024.

KPK Periksa Petinggi PT Taspen Karena Ini

Febri mengatakan, tersangka diduga melakukan kasus tindak pidana korupsi empat anggaran yang berbeda.

"Diduga melakukan tindak pidana korupsi anggaran rabat beton Desa Cikadu dengan nominal Rp 174 juta, kemudian ketahanan pangan Rp 51 juta dan dana Covid-19 Rp 56 juta. Itu semua bersumber dari anggaran Dana Desa Cikadu periode 2022. Dan satu lagi, tersangka diduga lakukan tindak pidana korupsi dana bantuan Provinsi Jawa Barat tahun 2022 untuk tembok penahan tebing di Desa Cikadu sebesar Rp 130 juta," Balas Febri. 

Prakiraan Cuaca Jawa Barat Hari Ini, 30 April 2024

Atas perbuatannya itu, Ia mengatakan bahwa tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang sudah diubah pada UU No 20 Tahun 2021.

"Tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan paling singkat 4 tahun," pungkasnya.