DBHCHT Cover Puluhan Ribu JKN Masyarakat Purwakarta

Masyarakat saat melakukan konsultasi di Dinkes Purwakarta
Sumber :
  • Dinkes Purwakarta

Purwasuka – Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2023 dalam program pembinaan lingkungan sosial sektor bidang kesehatan terutama mendukung Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) telah direalisasikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta, Jawa Barat, melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat. 

Dinkes Purwakarta: 463 Warga di Wilayahnya Terjangkit DBD di Awal Tahun 2024

Sebagaimana diamanatkan dalam pasal 3 ayat (1) huruf c point 2. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi DBHCHT, program pembinaan lingkungan sosial dimaksud antara lain untuk mendukung bidang kesehatan masyarakat.

Dinkes Purwakarta menginformasikan, di tahun ini terdapat puluhan ribu masyarakat Purwakarta yang kepesertaan JKN-nya dicover DBHCHT.

Ratusan Nakes dan Faskes di Purwakarta Disiagakan 24 Jam Untuk Kawal Pemudik Lebaran

Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan (Yankes) pada Dinkes Purwakarta, Yandi Nurhadian, S.Si., Apt mengatakan, lebih tepatnya DBHCHT digunakan untuk mengcover pembiayaan Iuran dan bantuan iuran kepesertaan JKN masyarakat.

"DBHCHT ini mengcover iuran kepesertaan Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja (PBPU dan BP) kelas III yang didaftarkan oleh Pemda Purwakarta sebanyak 10.611 orang dengan besaran pembayaran per orang sebesar Rp 21.000," ujar Yandi, Sabtu, 25 November 2023.

KPU Purwakarta Pertimbangkan Dirikan TPS Dalam Ruangan Karena Ini

DBHCHT ini juga mengcover bantuan Iuran PBPU dan BP kelas III yang didaftarkan oleh Pemda Purwakarta sebanyak 10.611 orang dengan besaran pembayaran Rp 1.680,- per orang.

Selanjutnya, dana ini juga mengcover bantuan Iuran peserta mandiri aktif kelas III, dengan besaran pembayaran Rp 2.800,- per orang.

Halaman Selanjutnya
img_title