Satres Narkoba Polres Subang Ringkus Pengedar Obat Terlarang

Barang sitaan dari pengedar obat terlarang
Sumber :

Purwasuka – Seorang pemuda berinisial EF warga Kelurahan Soklat, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang diringkus jajaran Satuan Reserse ( Sat Res ) Narkoba Polres Subang, Polda Jawa Barat. Pria berusia 33 tahun itu ditangkap setelah sekian lama mengedarkan sediaan Farmasi tanpa ijin edar. 

Rio Reifan Ditetapkan Sebagai Tersangka Usai Tersandung Kasus Narkoba

Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Santanu melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP Heri Nurcahyo mengatakan, pelaku ini berhasil diamankan Pada Minggu, 14 Januari 2024 di kediamannya di Kelurahan Soklat, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang. 

Heri menyebut, dari tangan pelaku pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa obat sediaan farmasi tanpa izin edar sebanyak 1.328 butir jenis tramadol dan hexymer

Terkait Narkoba, Rio Reifan Kembali Ditangkap Polisi

"Penangkapan pelaku berdasarkan dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran obat tanpa ijin di wilayah Kota  Subang. Pelaku berhasil ditangkap dengan barang bukti obat keras jenis tramadol sebanyak 550 butir dan hexymer sebanyak 778 butir," ucap Heri, pada Selasa, 16 Januari 2024.

Ia menyatakan tersangka ini bukan seorang yang memiliki keahlian dibidang kefarmasian ataupun penyedia obat terlebih jenis hexymer dan tramadol. Selama ini obat keras sejenis hexymer dan tramadol disalahgunakan oleh orang dengan tidak menggunakan resep dokter sehingga dapat berakibat merusak kesehatan.

Prakiraan Cuaca Jawa Barat Hari Ini, 29 April 2024

"Kita tangkap tersangka ini karena telah mengedarkan, menjual belikan obat keras  tanpa ijin edar, di sekitar kota Subang,” ujar Heri. 

Dari keterangan tersangka, kata Heri, obat keras ini ia peroleh dengan cara membeli kepada seorang pria bermana Boy yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). 

Halaman Selanjutnya
img_title