Kasus LPK Azumy Purwakarta Masuk Tahap Penuntutan, Tersangka Ditahan

Korban dugaan penipuan LPK Azumy mendatangi Kejaksaan Negeri Purwakarta saat pelimpahan tahap II.
Sumber :
  • Didin/Purwasuka Viva

Purwasuka – Suasana penuh harap akhirnya berubah menjadi kepastian hukum bagi para korban dugaan penipuan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Azumy Gakuin Center.

img_title Kejari Subang Pasang Badan, Tuntut Bandar Narkoba Hukuman Maksimal Tanpa Pandang Bulu

Setelah menanti lebih dari satu tahun, perkara tersebut resmi memasuki tahap penuntutan.

Belasan korban mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Purwakarta di Jalan Siliwangi pada Kamis (16/4/2026).

img_title Tuntutan Seumur Hidup untuk Pembunuh Sadis Hengky Rumba di Subang, Kejari : Tidak Ada Tempat bagi Pelaku Kejahatan!

Kehadiran mereka untuk memastikan proses hukum yang selama ini berjalan kini telah dilimpahkan dari penyidikan ke penuntutan.

Koordinator korban, Jajang Sutisna, mengungkapkan rasa lega atas perkembangan terbaru ini. Ia menyebut, perjuangan panjang para korban akhirnya membuahkan hasil.

img_title Festival Budaya Hari Jadi Purwakarta Teguhkan Ajeg Budaya dan Kebanggaan Warisan Leluhur

"Alhamdulillah, hari ini akhirnya perkaranya dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Purwakarta, dan tersangka langsung ditahan," ujar Jajang kepada awak media.

"Kami sudah menunggu lebih dari setahun, dan hari ini kami menyerahkan sepenuhnya kepada pihak berwenang untuk memutus keadilan," sambung dia.

Pihak Kejaksaan Negeri Purwakarta membenarkan adanya pelimpahan perkara tahap II tersebut.

Melalui Kepala Seksi Intelijen, Ratno Timur H. Pasaribu, dijelaskan bahwa tersangka beserta barang bukti telah resmi diserahkan dari penyidik kepada penuntut umum.

"Benar telah dilakukan pelimpahan perkara. Tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan dan ditempatkan di Lapas Purwakarta," kata Ratno dalam keterangan tertulis.

Kronologi Kasus LPK Azumy

Kasus LPK Azumy Purwakarta bermula dari harapan puluhan warga yang ingin bekerja di Jepang melalui jalur pelatihan kerja. Namun, harapan tersebut tidak pernah terwujud.

Sebanyak 34 korban telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Polres Purwakarta. Mereka diketahui telah menyetorkan sejumlah uang kepada pihak lembaga.

Sayangnya, janji pemberangkatan tidak kunjung terealisasi bahkan setelah lebih dari satu tahun.

Kondisi semakin merugikan ketika sebagian peserta memutuskan mundur. Uang yang telah disetorkan tidak dikembalikan oleh pihak lembaga, sehingga memicu laporan pidana dari para korban.

Hasil investigasi awal mengungkap bahwa LPK Azumy beroperasi tanpa izin resmi.

Fakta ini diperkuat dengan adanya surat penghentian kegiatan dari Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Purwakarta tertanggal 22 Januari 2024.

Meski telah diperintahkan untuk menghentikan operasional, lembaga tersebut tetap menjalankan aktivitasnya.

Situasi ini memperkuat dugaan pelanggaran hukum yang kemudian diproses secara pidana.

Halaman Selanjutnya
img_title