Kejari Subang Pasang Badan, Tuntut Bandar Narkoba Hukuman Maksimal Tanpa Pandang Bulu
- Yugo/Viva Purwasuka
Purwasuka – Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang menegaskan komitmennya untuk tidak memberikan ruang bagi para bandar dan pengedar narkotika.
Penegakan hukum secara tegas dan penuntutan maksimal dipastikan akan disasar kepada siapa saja yang terlibat dalam peredaran barang haram tersebut.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Kejari Subang Dr. Noordien Kusumanegara SH.MH, Ia memastikan jajarannya sangat serius dalam menangani perkara tindak pidana umum, khususnya kejahatan narkotika.
"Kami serius dalam hal ini, kami maksimalkan penuntutan," ujar Reza kepada Purwasuka Viva Selasa (12/8).
Berdasarkan data Kejari Subang dari Januari hingga saat ini, penanganan perkara terkait obat-obatan terlarang dan zat adiktif mencakup: Perkara Narkotika: 7 kasus Perkara Kesehatan: 14 kasus Perkara Psikotropika: 3 kasus Sikap tegas ini turut mendapat dukungan penuh dari jajaran kepolisian. Kapolres Subang, AKBP Andi Purwanto, S.H., M.H., menyatakan bahwa peredaran narkotika di wilayah hukumnya harus ditekan seminimal mungkin melalui penerapan sanksi dan penuntutan yang berat.
"Ini saya terbuka, di depan pak gubernur Jabar, siapa yang membekingi peredaran narkoba akan diproses," tegasnya.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, secara khusus menyoroti maraknya kasus ini dan berharap Aparat Penegak Hukum (APH) di Subang dapat bertindak tanpa kompromi dalam memberantas peredaran narkotika.
"Segenap lapisan APH, RT, Kades, Kecamatan turun langsung!" seru Dedi Mulyadi.