Pasar Tradisional di Subang Belum Terapkan QRIS, Transaksi Digital Masih Sebatas Transfer Bank

Kabid Perdagangan DKUPP meninjau pasar tradisional Subang.
Sumber :
  • Yugo/Purwasuka Viva

Purwasuka – Akselerasi digitalisasi sektor perdagangan terus digencarkan di berbagai daerah.

img_title Percepat Banpang, BULOG Subang Pastikan Penerima Bantuan Pangan Mendapatkan Beras Sesuai Standar yang Ditetapkan

Meski sebagian besar pasar tradisional di Purwakarta mulai menerapkan sistem pembayaran QRIS secara bertahap, kondisi berbeda justru masih terlihat di Kabupaten Subang.

Dinas Koperasi, UMKM, Perdagangan, dan Perindustrian (DKUPP) Kabupaten Subang mencatat bahwa transaksi digital di pasar tradisional wilayahnya sejauh ini baru sebatas layanan transfer antarbank.

img_title 3 Kasus Kekerasan Seksual Anak Diungkap Polres Subang, Salah Satunya Oknum Guru di Pantura

Kepala DKUPP Subang melalui Kepala Bidang Perdagangan, Muhammad Irwan Ahadiat, mengungkapkan bahwa penerapan QRIS untuk transaksi jual beli di pasar tradisional Subang belum berjalan.

"Nah di berbagai pasar tradisional di Subang sudah melakukan itu (transaksi digital), namun untuk QRIS belum, baru sebatas transfer antarbank saja transaksinya," ujar Irwan, Selasa saat dikonfirmasi Purwasuka Viva (18/8/2026).

img_title BLK Subang Genjot Kualitas SDM Lewat Pelatihan EV Demi Serap Tenaga Kerja Lokal

Irwan menjelaskan, penggunaan transfer antarbank tersebut umumnya baru dimanfaatkan oleh pedagang toko kelontong, grosir, serta Perusahaan Daerah (PD) beras. Sementara itu, pedagang komoditas harian seperti sayur-mayur belum tersentuh transaksi non-tunai karena nominal transaksinya yang tergolong kecil.

Menurutnya, adopsi QRIS membutuhkan kesiapan matang dari para pedagang. Untuk menggunakan sistem ini, pedagang sebenarnya dapat mengajukan permohonan melalui bank atau Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) resmi yang berizin Bank Indonesia.

Persyaratan utama yang dibutuhkan meliputi KTP pemilik usaha, nomor ponsel dan email aktif, buku rekening bank atas nama pedagang, serta data dan foto lokasi usaha. Pendaftaran dapat dilakukan secara daring maupun dengan mendatangi kantor cabang terdekat.

"Harus ada kesiapan terlebih dahulu dari pedagangnya. Memang untuk transaksi seperti ini lebih cepat dan meminimalisir adanya transaksi uang palsu," kata Irwan. Pentingnya percepatan digitalisasi di pasar tradisional sebelumnya juga ditegaskan oleh Menteri Perdagangan Budi Santoso.

Ia menilai QRIS sangat mempermudah proses jual beli di era digital, di mana masyarakat mulai terbiasa bertransaksi tanpa membawa uang tunai.

Guna mendukung kelancaran rantai transaksi digital tersebut, Budi mendorong peran aktif Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) di daerah untuk memastikan ketersediaan infrastruktur jaringan internet di pasar-pasar tradisional milik Pemerintah Daerah (Pemda).

"Pasar ini 'kan tempat menjual dan membeli, tapi sekarang ini 'kan sudah era digital ya. Jadi, orang ke pasar pun juga kadang sudah enggak bawa uang, tapi uangnya ada di handphone, jadi lebih praktis," tutur Budi.