Kejari Subang Usut Dua Kasus Baru, Salah Satunya Perkara Gratifikasi!
- Yugo/Viva Purwasuka
Purwasuka – Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang menaikkan status dua perkara dugaan tindak pidana korupsi dari penyelidikan ke tahap penyidikan (Dik).
Salah satu dari dua perkara yang tengah dibidik korps adhyaksa tersebut adalah kasus dugaan gratifikasi atau penyuapan.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Subang melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Subang, Bayu, SH.
"Ada dua perkara yang sudah naik ke tahap dik (penyidikan) ya, salah satunya tentang gratifikasi (penyuapan)," ujar Bayu saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (23/6/2026).
Meski begitu, Bayu belum bersedia membeberkan secara rinci mengenai detail perkara maupun pihak-pihak yang terseret dalam dua kasus baru tersebut.
Namun, ia menegaskan bahwa Kejari Subang berkomitmen penuh dan tidak akan tebang pilih dalam menyapu bersih para pelaku rasuah di wilayah Subang.
"Kami berkomitmen, tidak memberi ruang pada pelaku tipikor (tindak pidana korupsi)," tegas Bayu.
Di sisi lain, Bayu juga memaparkan perkembangan penanganan kasus korupsi lainnya yang tengah berjalan.
Untuk perkara dugaan mafia tanah di Desa Cibogo, Kecamatan Cibogo, saat ini proses hukumnya sudah memasuki meja hijau di Pengadilan Tipikor Bandung.
Dalam kasus mafia tanah ini, mantan Kepala Desa (Kades) beserta sejumlah perangkat desa setempat telah duduk sebagai terdakwa.
Proses persidangan kini telah memasuki agenda pemeriksaan saksi-saksi. Tak main-main, ada puluhan saksi yang dihadirkan ke persidangan.
"Agenda persidangan yakni pemeriksaan saksi-saksi. Ada 80 saksi yang dimintai keterangannya di hadapan majelis hakim persidangan," jelasnya.
Bayu memastikan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Subang akan terus mengawal ketat jalannya persidangan hingga keluar putusan inkrah dari majelis hakim.
"Kami telah menyiapkan JPU untuk mengawal persidangan ini secara maksimal hingga akhirnya putusan atau vonis dijatuhkan," pungkas Bayu.