Tuntutan Seumur Hidup untuk Pembunuh Sadis Hengky Rumba di Subang, Kejari : Tidak Ada Tempat bagi Pelaku Kejahatan!
- Yugo/Purwasuka Viva
Purwasuka – Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang menjatuhkan tuntutan pidana seumur hidup kepada Nana Wahyudin, terdakwa pembunuhan berencana terhadap Hengky Rumba, warga asal Toraja.
Tuntutan maksimal ini dibacakan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Subang, Rabu (5/8/2026).
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan ini dipimpin oleh JPU Edho Ardianto, S.H., M.H., dan Joshua Markus Adrian, S.H., M.H.
Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana merampas nyawa orang lain dengan rencana terlebih dahulu.
"Terdakwa dituntut pidana seumur hidup," ujar JPU dalam persidangan. Perbuatan terdakwa dijerat dengan Pasal 459 KUHPidana.
Kepala Kejaksaan Negeri Subang, melalui Kasi Pidum Reza Vahlefi, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya mengambil sikap tanpa kompromi terhadap segala bentuk aksi kejahatan yang mengganggu keamanan di wilayah hukum Kabupaten Subang.
"Tidak ada tempat atau ruang bagi pelaku kejahatan di Kabupaten Subang. Kami dari lembaga Adhyaksa turut berkomitmen menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Subang, Jawa Barat," tegas Reza kepada wartawan, Rabu (5/8/2026).
Dalam kesempatan yang sama, Reza juga memberikan apresiasi tinggi kepada jajaran kepolisian yang bergerak cepat mengusut tuntas kasus ini hingga tahap pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan.
"Bravo untuk kinerja kepolisian, kami apresiasi penuh langkah kepolisian dalam melakukan penyelidikan hingga penetapan tersangka," pungkasnya.
Kilas Balik Perkara Waktu Kejadian: Jumat, 2 Januari 2026, sekitar pukul 02.30 WIB. Lokasi Kejadian: Perkebunan Blok 6, Kampung Pasir Jadi, Desa Wantilan, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Subang. Korban: Hengky Rumba (warga asal Toraja). Terdakwa: Nana Wahyudin. Pasal Dakwaan: Pasal 459 KUHPidana (Pembunuhan Berencana).