Honorer Ternyata Tidak Langsung Diangkat Jadi PNS Pada UU ASN, Tapi Harus Begini

Ilustrasi PNS
Sumber :
  • vecteezy.com

Pengangkatan honorer menjadi PNS dilakukan dengan memprioritaskan mereka yang memiliki masa kerja paling lama dan bekerja pada bidang fungsional, administratif, serta pelayanan publik antara lain pada bidang pendidikan, kesehatan, penelitian, dan pertanian.

Dandim 0619 Purwakarta Tegaskan Netralitas ke Anggotanya di Pemilu 2024

Honorer diangkat menjadi PNS oleh pemerintah pusat, dilakukan dengan mempertimbangkan masa kerja, gaji, ijazah pendidikan terakhir, dan tunjangan yang diperoleh sebelumnya.

Jika honorer dan pegawai lain non-PNS yang tidak bersedia diangkat menjadi PNS, maka harus membuat surat pernyataan ketidaksediaan untuk diangkat menjadi PNS.

Resmi Gantikan Anne Ratna Mustika, Ini Sederet Larangan Benni Irwan Jadi Pj Bupati Purwakarta

Namun, begitu perubahan UU ASN terbit dan disahkan, honorer dan non-PNS lainnya tidak langsung diangkat menjadi PNS.

Pengangkatan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak menjadi PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131A ayat (1) dimulai 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun setelah Undang-Undang ini diundangkan,” tulis pasal 135A ayat (1).

Pemerintah Ingin PNS Bisa Dipensiunkan secara Massal demi Kepentingan Ini

Sementara itu, melalui seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022, pengangkatan honorer menjadi PNS kini tengah diupayakan pemerintah secara bertahap untuk sejumlah honorer.