Tegas! Kadishub DKI Jakarta Berhentikan Sementara Anggotannya yang Terlibat Kasus Pencabulan

Ilustrasi kasus pencabulan
Sumber :
  • Ist

Purwasuka – Seorang aparatur sipil negara (ASN) Dinas Perhubungan DKI Jakarta berinisial RT (57) ditangkap polisi terkait kasus dugaan pencabulan terhadap bocah berusia 11 tahun di Kemayoran, Jakarta Pusat.

Apel Perdana Pasca Lebaran 2024, PJ Bupati Purwakarta Sampaikan Ini

Menanggapi kasus ini, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan telah memberhentikan sementara oknum anggotanya yang melecehkan anak di bawah umur.

"Terkait adanya laporan aduan pencabulan tersebut, kami telah melakukan klarifikasi ke Polres Jakarta Pusat terkait penangkapan pegawai terduga (RT) yang dalam proses pemeriksaan Polres JakPus," jelas Syafrin Liputo dikutip dari PMJNews.com pada (9/1/2024).

Pucak Arus Balik Diprediksi Kemarin, Menhub: Bisa Capai 140 Ribu Kendaraan

Lebih lanjut Syafrin menyatakan saat ini masih menunggu proses hukum terhadap oknum anggota Dishub tersebut. Pengajuan pemberhentian sementara ini akan diajukan ke Badan Kepegawaian Daerah.

"Sesuai hasil klarifikasi, dimana terhadap penetapan tersangka kepada Pegawai ybs, Dishub akan mengajukan usulan pemberhentian sementara ke BKD, karena sudah dalam tahapan proses penyidikan dan menunggu proses pengadilan," tuturnya.

Ivan Gunawan Minta Maaf Soal Candaan Kasus Saipul Jamil Viral

Diberitakan sebelumnya, polisi mengamankan seorang aparatur sipil negara (ASN) Dinas Perhubungan DKI Jakarta berinisial RT (57). Dia ditangkap terkait kasus dugaan pencabulan terhada[ bocah berusia 11 tahun di Kemayoran, Jakarta Pusat.

Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Anton Elfrino Trisanto mengatakan korban berinisial AAP. Pelaku dan korbannya saling kenal karena tempat tinggal bertetangga.

Halaman Selanjutnya
img_title