Honorer Ternyata Tidak Langsung Diangkat Jadi PNS Pada UU ASN, Tapi Harus Begini

Ilustrasi PNS
Sumber :
  • vecteezy.com

Purwasuka – Pemerintah saat ini tengah membahas tentang perubahan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) untuk menentukan nasib pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS.

Apel Perdana Pasca Lebaran 2024, PJ Bupati Purwakarta Sampaikan Ini

Perubahan UU ASN menjadi salah satu dari 39 Rancangan Undang-Undang yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2023.

Dengan demikian, perubahan UU ASN tersebut baru akan dibahas pada tahun 2023 mendatang.

Pucak Arus Balik Diprediksi Kemarin, Menhub: Bisa Capai 140 Ribu Kendaraan

Artinya, pengangkatan honorer menjadi PNS harus menunggu sampai tahun depan setelah DPR RI mengesahkan Perubahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).

Dikutip dari rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), tenaga honorer yang sudah bekerja lama di lingkungan pemerintahan wajib diangkat menjadi PNS dengan mempertimbangkan beberapa hal.

KCD Wilayah IV Bantah Adanya Pungli Soal Penerbitan SK KGB

Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90,” tulis Pasal 131A ayat (1).

Dijelaskan juga pada draft perubahan UU ASN tersebut bahwa pengangkatan honorer harus berdasarkan seleksi administrasi berupa verifikasi dan validasi data surat keputusan pengangkatan.

Pengangkatan honorer menjadi PNS dilakukan dengan memprioritaskan mereka yang memiliki masa kerja paling lama dan bekerja pada bidang fungsional, administratif, serta pelayanan publik antara lain pada bidang pendidikan, kesehatan, penelitian, dan pertanian.

Honorer diangkat menjadi PNS oleh pemerintah pusat, dilakukan dengan mempertimbangkan masa kerja, gaji, ijazah pendidikan terakhir, dan tunjangan yang diperoleh sebelumnya.

Jika honorer dan pegawai lain non-PNS yang tidak bersedia diangkat menjadi PNS, maka harus membuat surat pernyataan ketidaksediaan untuk diangkat menjadi PNS.

Namun, begitu perubahan UU ASN terbit dan disahkan, honorer dan non-PNS lainnya tidak langsung diangkat menjadi PNS.

Pengangkatan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak menjadi PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131A ayat (1) dimulai 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun setelah Undang-Undang ini diundangkan,” tulis pasal 135A ayat (1).

Sementara itu, melalui seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022, pengangkatan honorer menjadi PNS kini tengah diupayakan pemerintah secara bertahap untuk sejumlah honorer