Bareskrim Polri: Panji Gumilang Pinjam Rp 73 Miliar, Dibayar Nyicil Pakai Uang Yayasan

Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang
Sumber :

Purwasuka – Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri memblokir ratusan rekening yang mengatasnamakan tersangka Panji Gumilang terkait penggelapan dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Polisi: Tersangka TPPO Mahasiswa Magang di Jerman Dijerat Pasal Berlapis

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengungkap adanya pinjaman dari Bank JTrust sebesar Rp73 miliar pada tahun 2019 untuk Yayasan Pesantren Indonesia (YPI).

"Dana tersebut yang dipinjam oleh yayasan masuk ke dalam rekening pribadi dari APG, dan digunakan untuk kepentingan APG," ujar Whisnu kepada wartawan, Kamis (2/11/2023).

Kasus Helena Lim, Kejagung Telusuri Dugaan Adanya TPPU

"Artinya seharusnya uang yayasan digunakan untuk kepentingan yayasan bukan untuk kepentingan pribadi," sambungnya.

Lebih lanjut Whisnu menyampaikan nilai pinjaman tersebut kemudian dicicil dengan menggunakan dana yang berasal dari rekening yayasan, yang menjadi dasar adanya tindak pidana asal yakni tindak pidana yayasan dan tindak pidana penggelapan.

Usut Kasus TPPU Hasbi Hasan, KPK Cegah Windy Idol ke Luar Negeri

"Inilah bukti tindak pidana asal yang ditemukan oleh penyidik dan penyidik pun melakukan tracing aset terhadap beberapa aset dan rekening," terang Whisnu.

Whisnu menambahkan, dana yayasan yang diperoleh untuk membayar cicilan tersebut dari berbagai sumber, salah satunya dari iuran para santri.

Halaman Selanjutnya
img_title