Hari Ini! MK Bakal Bacakan Putusan Perkara Sengketa Pilpres 2024

Hasil pengundian nomor urut peserta Pilpres 2024
Sumber :
  • KPU RI

Purwasuka – Perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 akan dibacakan oleh Mahkamah Konstitusi pada hari ini, Senin (22/4/2024).

Keputusan MK Sudah Keluar, KPU Bakal Tetapkan Prabowo-Gibran Jadi Capres Terpilih

Menurut jadwal yang tertera pada laman resmi MK, hakim konstitusi akan membacakan putusan untuk dua gugatan yang diajukan oleh pasangan capres-cawapres nomor urut satu, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan nomor tiga, Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

Perkara untuk gugatan Anies-Muhaimin teregistrasi dengan nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024, sementara untuk gugatan Ganjar-Mahfud adalah 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

Sidang Hasil Pemilu 2024 di MK, Polisi Terjunkan 377 Personel Untuk Pengamanan

Kedua pasangan meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 yang menetapkan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

Keduanya juga meminta MK untuk menyatakan diskualifikasi pasangan nomor dua, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024, serta memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang tanpa kehadiran pasangan tersebut.

Forum Politik Muda Purwakarta: Bursa Cakada Kaya Akan Pencitraan, Miskin Akan Gagasan!

Sebelumnya, Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, telah mengirimkan surat panggilan kepada para pihak untuk menghadiri sidang putusan sengketa Pilpres 2024. Dia menyebut, ada delapan surat yang dikirimkan oleh MK.

"Kita sudah mengirimkan panggilan Jumat kemarin kepada seluruh pihak, pemohon 1 dan 2, termohon 1 dan 2, pihak terkait, pemberi keterangan," kata Fajar, di Gedung MK, Jakarta, dikutip Senin (22/4/2024).