Bareskrim Polri Panggil Tiga Saksi dan Ahli Untuk Usut Kasus Roy Suryo

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko
Sumber :
  • humas.polri.go.id

PurwasukaBareskrim Polri mulai melakukan penyelidikan terkait laporan terhadap pakar telematika Roy Suryo terkait cuitannya soal mikrofon Gibran Rakabuming Raka saat debat Calon Wakil Presiden (Cawapres).

Keputusan MK Sudah Keluar, KPU Bakal Tetapkan Prabowo-Gibran Jadi Capres Terpilih

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan Polri masih melakukan penyelidikan terkait Laporan tersebut.

"Terkait dua Laporan polisi terhadap Roy Suryo, masih dalam proses penyelidikan," ujar Trunoyudo Wisnu Andiko di Mabes Polri, Selasa (9/1/2024).

Hari Ini! MK Bakal Bacakan Putusan Perkara Sengketa Pilpres 2024

Kedua laporan polisi tersebut masing-masing Laporan Polisi Nomor: LP/B/2/I/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 2 Januari 2024 dengan pelapor atas nama AH dan LP/B/3/I/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 2 Januari 2024 dengan pelapor atas nama HF.

"Saat ini, Dit Tipidsiber Bareskrim Polri masih melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut dengan melakukan klarifikasi terhadap tiga orang saksi, AF, AW dan WS," tuturnya.

Polisi: Tersangka TPPO Mahasiswa Magang di Jerman Dijerat Pasal Berlapis

Selain melakukan klarifikasi terhadap 3 orang pelapor sebagai saksi, lanjut Trunoyudo, Dittipidsiber Bareskrim Polri juga melakukan klarifikasi terhadap saksi ahli.

"Selain itu, juga meminta keterangan atau pendapat dari empat orang ahli. Meliputi Ahli Bahasa dua orang, Ahli Hukum Pidana satu orang dan Ahli ITE satu orang," tukasnya.