Mulai 1 Januari 2025 Harga Rokok Naik, Cek Daftar Harganya
Rabu, 1 Januari 2025 - 13:48 WIB
Sumber :
Purwasuka – Awal tahun 2025 membawa kabar baru untuk para perokok. Mulai 1 Januari, harga jual eceran (HJE) rokok resmi mengalami kenaikan, meskipun tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) tidak berubah.
Kebijakan ini didasarkan pada aturan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024.
Tujuan pemerintah menaikkan HJE ini adalah untuk mengontrol konsumsi tembakau di masyarakat sekaligus meningkatkan penerimaan negara.
Selain itu, langkah ini juga diharapkan mampu melindungi industri rokok tradisional yang melibatkan banyak pekerja.
Kenaikan Harga Rokok
Harga jual eceran berbagai jenis rokok mengalami penyesuaian, tergantung pada golongannya. Contohnya:
1. Sigaret Kretek Mesin (SKM):
Halaman Selanjutnya
- Golongan I: minimal Rp 2.375/batang, naik sekitar 5%.