Mulai 1 Januari 2025 Harga Rokok Naik, Cek Daftar Harganya

Ilustrasi rokok
Sumber :
  • Pinterest

  - Golongan I: minimal Rp 2.375/batang, naik sekitar 5%.  

2.380 Bungkus Rokok Ilegal di Purwakarta Disita Satpol PP

  - Golongan II: minimal Rp 1.485/batang, naik 7,6%. 

2. Sigaret Putih Mesin (SPM):  

Pemerintah Ingin PNS Bisa Dipensiunkan secara Massal demi Kepentingan Ini

  - Golongan I: minimal Rp 2.495/batang, naik 4,8%.  

  - Golongan II: minimal Rp 1.565/batang, naik 6,8%.  

Wapres Ma’ruf Amin Bicara Soal Larangan Jual Rokok Batangan, MUI Beri Tanggapan

Jenis rokok tradisional seperti sigaret kretek tangan dan sigaret putih tangan juga mengalami kenaikan yang bervariasi, dengan kenaikan terbesar di golongan III yang mencapai 18,6%. 

Namun, beberapa jenis seperti rokok daun, klobot, dan cerutu tidak mengalami perubahan harga.  

Halaman Selanjutnya
img_title