Polisi Tetapkan Kekek 70 Tahun Jadi Tersangka Usai Serang Pegawai Kejaksaan Purwakarta

Poto saat penyerangan kepada pegawai kejaksaan di Purwakarta.
Sumber :

Penetapan Zulfani sebagai tersangka itu, Edwar mengatakan bahwa pihaknya juga sudah mengamankan barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan oleh tersangka.

Ditemukan Tewas Dalam Mobil, Anggota Polres Manado Ini Diduga Bunuh Diri

"Untuk barang bukti yang diamankan adalah senjata tajam yang digunakan oleh tersangka saat upaya pengancaman. Untuk tersangka saat ini belum ditangkap atau dilakukan penahanan karena alasan sakit," kata Edwar.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta, Rohayatie membenarkan bahwa peristiwa upaya penyerangan itu memang terjadi kepada dua pekerja Kejari Purwakarta.

Prakiraan Cuaca Jawa Barat Hari Ini, 27 April 2024

"Kejadian itu terjadi pada Selasa (28/11/2023) lalu, sekitar jam 11 siang. Saat itu yang pertama mendapatkan ancaman dengan senjata tajam badik adalah supir dari Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum). Ancaman itu direkam oleh petugas kami yang sedang berjaga di pos, kemudian pelaku kembali lakukan upaya penyerangan dengan membawa batu besar yang diduga untuk dilempar kepada petugas kami," ujar Rohayatie.

Dinilai meresahkan dan mengancam sejumlah petugas di Kejari Purwakarta, Rohayatie meminta kepada korban yang mendapatkan upaya penyerangan itu untuk melaporkan ke pihak kepolisian.

Soal Jasad Dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Indetitasnya

"Alhamdulillah laporan diterima dan kami juga sudah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan dari pihak Polres Purwakarta," ucapnya.