Polisi Tetapkan Kekek 70 Tahun Jadi Tersangka Usai Serang Pegawai Kejaksaan Purwakarta

Poto saat penyerangan kepada pegawai kejaksaan di Purwakarta.
Sumber :

Purwasuka – Polres Purwakarta, Polda Jawa Barat menetapkan seorang kakek bernama Zulfani (70) sebagai tersangka.

Nama-Nama Besar Bacalon Bupati Purwakarta yang Muncul di Pilkada 2024, Siapa Saja?

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain menyebutkan bahwa Zulfani ditetapkan sebagai tersangka usai mengacungkan senjata tajam (sajam) kepada dua orang pekerja di Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta, beberapa waktu lalu. 

"Laporan dari korban sudah diterima, kemudian kami sudah melakukan penyelidikan hingga penyidikan dan kami juga sudah mengamankan beberapa barang bukti yang digunakan saat kejadian. Kami pun saat ini juga sudah menetapkan pelaku sebagai tersangka," Ungkap Edwar sapaan akrab Kapolres Purwakarta itu, pada Kamis, 14 Desember 2023.

Prakiraan Cuaca Jawa Barat Hari Ini, 30 April 2024

Kapolres mengatakan, tersangka diduga melakukan upaya penyerangan terhadap dua pekerja Kejari Purwakarta, yakni seorang supir hingga penjaga pos di Kejari Purwakarta. 

"Tidak ada korban jiwa. Namun, menurut korban itu meresahkan, sehingga melaporkan ke pihak kepolisian," Ungkapnya. 

Bubarkan Balap Liar di Purwakarta, Polisi Amankan 5 Pemuda dan 4 Motor

Edwar menyebutkan bahwa upaya penyerangan tersebut merupakan permasalahan pribadi dan tidak berkaitan dengan Kejari Purwakarta.

"Untuk motif dari pelaku belum tergambar dan sedang kami coba gali lagi. Cuman, diketahui ada ketersinggungan antara korban dan pelaku," Jelas Kapolres

Penetapan Zulfani sebagai tersangka itu, Edwar mengatakan bahwa pihaknya juga sudah mengamankan barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan oleh tersangka.

"Untuk barang bukti yang diamankan adalah senjata tajam yang digunakan oleh tersangka saat upaya pengancaman. Untuk tersangka saat ini belum ditangkap atau dilakukan penahanan karena alasan sakit," kata Edwar.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta, Rohayatie membenarkan bahwa peristiwa upaya penyerangan itu memang terjadi kepada dua pekerja Kejari Purwakarta.

"Kejadian itu terjadi pada Selasa (28/11/2023) lalu, sekitar jam 11 siang. Saat itu yang pertama mendapatkan ancaman dengan senjata tajam badik adalah supir dari Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum). Ancaman itu direkam oleh petugas kami yang sedang berjaga di pos, kemudian pelaku kembali lakukan upaya penyerangan dengan membawa batu besar yang diduga untuk dilempar kepada petugas kami," ujar Rohayatie.

Dinilai meresahkan dan mengancam sejumlah petugas di Kejari Purwakarta, Rohayatie meminta kepada korban yang mendapatkan upaya penyerangan itu untuk melaporkan ke pihak kepolisian.

"Alhamdulillah laporan diterima dan kami juga sudah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan dari pihak Polres Purwakarta," ucapnya