KPU Tetapkan Daftar Calon Tetap, 732 Caleg Akan Perebutkan 50 Kursi DPRD Purwakarta pada Pemilu 2024

Ilustrasi Berebut Kursi DPRD
Sumber :

PurwasukaKomisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta telah menetapkan 732 orang Calon Anggota Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purwakarta dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang akan memperebutkan 50 kursi anggota DPRD Kabupaten Purwakarta.

Jadi Masalah Krusial Dalam Olahraga, Ini Solusi Pendanaan Menurut Ivan Kuntara

Penetapan 732 orang Caleg DPRD Purwakarta tersebut berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Purwakarta Nomor 315 Tahun 2023, tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Purwakarta Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, yang ditandatangani Ketua KPU Purwakarta, Dian Hadiana, pada Jum’at 3 November 2023 di Purwakarta.

732 Caleg DPRD Purwakarta yang berasal dari 18 partai politik peserta Pemilu 2024 itu akan memperebutkan 50 kursi DPRD Purwakarta pada Pemilu 2024 mendatang.

Gelar Razia, Saber Pungli Amankan Dua Terduga Juru Parkir Liar di Purwakarta

Rekapitulasi DCT Anggota DPRD Purwakarta

Photo :
  • Lampiran XIX - Keputusan KPU Purwakarta Nomor 315 Tahun 2023

Adapun penetapan jumlah kursi anggota DPRD Purwakarta pada Pemilu 2024 mendatang yaitu berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang ditandatangani Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, pada tanggal 6 Februari 2023 di Jakarta.

Personel Polres Purwakarta Bantu Pemudik yang Sakit Saat Terjebak di Tol Cipali

Berdasarkan peraturan KPU nomor 6 Tahun 2023 tersebut, alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Purwakarta pada Pemilu 2024 sebanyak 50 kursi dari 6 (enam) Daerah Pemilihan (Dapil), dengan rincian sebagai berikut:

Dapil Purwakarta 1

Halaman Selanjutnya
img_title