KPU Tetapkan Daftar Calon Tetap, 732 Caleg Akan Perebutkan 50 Kursi DPRD Purwakarta pada Pemilu 2024
Purwasuka – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta telah menetapkan 732 orang Calon Anggota Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purwakarta dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang akan memperebutkan 50 kursi anggota DPRD Kabupaten Purwakarta.
Penetapan 732 orang Caleg DPRD Purwakarta tersebut berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Purwakarta Nomor 315 Tahun 2023, tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Purwakarta Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, yang ditandatangani Ketua KPU Purwakarta, Dian Hadiana, pada Jum’at 3 November 2023 di Purwakarta.
732 Caleg DPRD Purwakarta yang berasal dari 18 partai politik peserta Pemilu 2024 itu akan memperebutkan 50 kursi DPRD Purwakarta pada Pemilu 2024 mendatang.
Adapun penetapan jumlah kursi anggota DPRD Purwakarta pada Pemilu 2024 mendatang yaitu berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang ditandatangani Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, pada tanggal 6 Februari 2023 di Jakarta.
Berdasarkan peraturan KPU nomor 6 Tahun 2023 tersebut, alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Purwakarta pada Pemilu 2024 sebanyak 50 kursi dari 6 (enam) Daerah Pemilihan (Dapil), dengan rincian sebagai berikut:
Dapil Purwakarta 1