Lagi! Satres Narkoba Subang Ciduk Pengedar Obat Tak Berizin
Kamis, 18 Januari 2024 - 12:42 WIB
Sumber :
- Ist
"Tersangka bukan seorang yang memiliki keahlian dibidang kefarmasian, ataupun penyedia obat, terlebih jenis hexymer dan tramadol. Selama ini obat keras sejenis hexymer dan tramadol, disalahgunakan oleh orang tanpa menggunakan resep dokter, sehingga dapat berakibat merusak kesehatan," ungkap Heri.
Tersangka AF telah ditahan di sel Mapolres Subang. dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 436 UU RI No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan."Pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara," tegas Heri.