Operasi Cipta Kondisi Bulan Ramadhan, Polisi di Subang Tangkap Tiga Pengedar Narkoba
Purwasuka – Dalam operasi cipta kondisi di bulan ramadhan, Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Subang, Polda Jawa Barat meringkus tiga pengedar narkoba di wilayah Kabupaten Subang.
Para pelaku ini masih menggunakan cara lama, dengan sistem tempel dan putus antara penjual dan pembeli.
Diketahui ketiga pelaku yang diamankan yakni berinisial TWF (37) warga Desa Sukamandijaya, Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang.
Kemudian, FR (42) warga Desa Sukamandijaya, Kecamatan Ciasem Kabupaten Subang dan FRH (26) warga Kelurahan Cigadung, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang. Ketiga pelaku ini ditangkap di lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Subang.
Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu melalui Kasat Res Narkoba, AKP Heri Nurcahyo mengungkapkan pengungkapan kasus peredaran sabu ini berawal dari informasi masyarakat, serta operasi cipta kondisi di bulan Ramadhan 1445 hijriah.
"Satuan Reserse Narkoba Polres Subang menyikapi dengan bulan Ramadhan ini, jauh jauh hari kita sudah melaksanakan cipta kondisi, oprasi cipta kondisi ini untuk menciptakan konsisi aman tenang dalam menjalankah ibadah di bulan suci Ramadhan, dan kami mengamankan tiga tersangka pengedar narkoba," ujar Heri, Pada, Jumat, 22 Maret 2024.
Dari tangan tersangka TWF, polisi berhasil mengamankan barang bukti tujuh paket narkotika jenis ganja yang disimpan di dalam tas pinggang dan satu unit handphone jenis android berikut Simcard.