Kasus Curanmor di Purwakarta, Polisi Ringkus Dua Pemuda
- Jabarnews
Purwasuka – Jajaran Polsek Jatiluhur, Polres Purwakarta berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor).
Curanmor tersebut terjadi pada Sabtu, 9 Maret 2024 lalu di Rumah kontrakan yang ada di Gang Sawo, Desa Bunder, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta.
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain melalui Kapolsek Jatiluhur, Kompol Asep Rahman mengatakan, kejadian bermula saat sepeda motor korban diparkirkan di depan rumah kontrakan dalam keadaan terkunci stang.
"Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Sabtu, 9 Maret 2024 sekira pukul 01.30 WIB. Setelah diketahui motornya hilang, korban pun langsung membuat laporan ke Polsek Jatiluhur," Ucap Asep, Pada Rabu, 20 Maret 2024.
Setelah menerima laporan dari korban, lanjut Kapolsek, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan.
Polisi pun berhasil mengamankan dua orang diduga pelaku dengan inisial AT (26) warga Desa Linggarsari, Kecamatan Plered, Kabupaten Purwakarta dan AY (23) warga Desa Dawuan Tengah, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Purwakarta.
"Pada Senin, 18 Maret 2024, kami berhasil mengamankan dua orang diduga pelaku berinisial AT dan AY yang ditangkap di wilayah Cikampek, Kabupaten Karawang," ucap Asep.