Operasi Cipta Kondisi Bulan Ramadhan, Polisi di Subang Tangkap Tiga Pengedar Narkoba

Penangkapan pengedar Narkoba oleh Polres Subang
Sumber :

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 111 dan atau 112 dan atau 144 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. 

Chandrika Chika dan Jeixy Ditangkap Polisi Usai Diduga Terjerat Kasus Narkoba

"Dengan ancaman hukuman 4 sampai dengan 20 tahun penjara dan denda Rp 800 juta sampai Rp 10 miliar," Pungkasnya.