Hari Ini, Gibran Dipanggil Bawaslu Jakpus Terkait Dugaan Pelanggaran Kampanye
- ist
Purwasuka – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat akan memeriksa Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka pada 2 Januari 2024.
Pemeriksaan dimaksud terkait dugaan pelanggaran kampanye di kawasan Car Free Day (CFD) yang membagikan susu.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Jakarta Pusat, Dimas Triyanto Putro membernarkan soal agenda pemeriksaan itu. Menurut dia, pihaknya menemukan fakta baru terkait dugaan pelanggaran tersebut.
"Ya, betul (agenda pemeriksaan Gibran). Ditemukan fakta baru sehingga diperlukan adanya klarifikasi," ujar Dimas Triyanto Putro dikutp dari PMJNews.com, Senin (1/1/2024).
Berdasarkan ketentuan, Bawaslu memiliki waktu 14 hari dalam menangani pelanggaran sejak aduan teregistrasi.
Sehingga, Bawaslu pun berencana menyampaikan hasil kajian pada 3 Januari mendatang.
"Bukan putusan, tapi hasil dari kajian temuan. Menurut batas waktu penanganan pelanggaran 14 hari kerja sejak di register jadi kemungkinan 3 Januari hasil dari kajian temuan akan diumumkan," tuturnya.