Praperadilan Firli Bahuri Ditolak, Polisi Siapkan Langkah Lanjutan

Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak
Sumber :

Purwasuka – Polda Metro Jaya akan menindaklanjuti putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL)

Raih Omset Rp 30 M, Tiga Operator Judi Online di Depok Ditangkap Polisi

"Nanti akan kita update berikutnya terkait dengan langkah tindak lanjut yang akan kami lakukan pascaputusan sidang praperadilan pada sore hari ini," ungkap Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dikutip dari PMJNews.com, Selasa (19/12/2023).

Kendati begitu, Ade Safri tidak memerinci langkah yang akan dilakukan dan dipertimbangkan terait Firli Bahuri. Dia hanya memastikan penyidik bekerja secara transparan dan akuntabel dalam mengusut kasus tersebut berdasarkan alat bukti yang sah.

Geger, Warga Kalideres Temukan Mortir Aktif, Polisi: Buatan Yugoslavia dan Sudah Lama

"Bahwa penetapan tersangka oleh penyidik atas minimal dua alat bukti yang sah, sudah sah sesuai dengan putusan praperadilan pada sore hari ini," tuturnya.

"Jadi bukan hanya dua alat bukti, tapi penyidik setidaknya telah mengantongi empat alat bukti yang sah untuk menetapkan FB sebagai tersangka dalam penanganan perkara a quo," sambungnya.

Dua Pegawai Maskapai Penerbagan Dibekuk Polisi Usai Diduga Jadi Kurir Narkoba

Dari serangkaian langkah penyidikan yang dilakukan, lanjut Ade, sejauh ini baru Firli Bahuri yang resmi ditetapkan jadi tersangka pemerasan SYL. Polisi duga ada lima kali pertemuan antara Firli dan SYL, dimana empat di antaranya diduga terjadi penyerahan uang.

"Sementara untuk tersangka dalam penanganan perkara a quo, satu tersangka telah kita sampaikan berdasarkan hasil gelar perkara penetapan tersangka, yaitu adalah Tersangka FB," tukasnya.

Halaman Selanjutnya
img_title