Akun Instagram Connie Bakrie Dilaporkan, Diduga Karena Ini
- ist
Purwasuka – Polda Metro Jaya menerima adanya laporan polisi terhadap akun media sosial Instagram pengamat militer Connie Rahakundini Bakrie terkait dugaan penyebaran berita bohong atau hoax.
Dua laporan polisi yang diterima yakni masing-masing dari Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK) dan Jaringan Pemuda Untuk Demokrasi (JPUD) dengan nomor LP/B/1585/III/2024/SPKT/PMJ dan LP/B/1586/III/2024/SPKT/PMJ tertanggal 20 Maret 2024 dengan penyertaan sangkaan Pasal 28 ayat (3) juncto Pasal 45A ayat (3) Undang Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
"Bahwa benar pada tanggal 20 Maret 2024, telah datang ke SPKT Polda Metro Jaya, 2 orang pelapor yang melaporkan dugaan tindak pidana ‘Setiap orang dengan sengaja menyebarkan informasi dan atau dokument elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat’," ungkap Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dikutip dari PMJnews (25/3/2024).
Adapun barang bukti yang disertakan dalam laporan terhadap akun Instagram @connierahakundinibakrie yakni sebuah USB-Flash disk dan selembar kertas hasil cetak tangkapan layar Instagram tersebut.
"Yang memuat narasi mengutip pernyataan Jenderal Oegroseno-mantan Wakapolri, yang isinya: “Polres-Polres memiliki akses ke Sirekap dan bahkan pengisian C1 bisa dari Polres Polres," tuturnya.
Ade Safri mengucapkan bahwa tindak lanjut terkait dua laporan polisi tersebut yakni pihaknya melalui Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan.
"Jadi di tahap penyelidikan ini, penyelidik akan mencari dan menemukan serta menentukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi atau tidak," jelasnya.