Sopir Truk Pemicu Kecelakaan di GT Halim Utama Ditetapkan Jadi Tersangka

Kecelakaan di GT Halim Utama
Sumber :

Purwasuka – Polisi menetapkan MI (17) sopir truk pemicu kecelakaan beruntun sembilan kendaraan di Gerbang Tol Halim Utama, Cawang, Jakarta Timur, sebagai tersangka.

Diduga Sakit Hati Jadi Motif Penculikan Wanita di Bandung Empat Pelaku Ditangkap

"Anak ini dari hasil pemeriksaan sementara sudah patut diduga sebagai tersangka," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman kepada wartawan, Jumat (29/3/2024).

Lebih lanjut Latif mengatakan, MI dijerat Pasal 311 ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ. Tersangka terancam hukuman empat tahun penjara.

Truk Gagal Nanjak, Dua Motor dan Satu Mobil Jadi Korban di Cikalongkulon

"Kita kenakan pasal 311 ayat 3, karena ini korbannya luka ringan," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Senior General Manager Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division, Widiyatmiko Nursejati menduga kecelakaan beruntun di Gerbang Tol Halim Utama disebabkan sopir truk engkel (light truck) yang mengemudi secara ugal-ugalan.

Mensos Saifullah Yusuf Temui Agus Buntung, Apresiasi Penanganan Polda NTB

"Diduga berkendara secara ugal-ugalan, kendaraan Truk Engkel sebabkan kecelakaan di Gerbang Tol Halim Utama, kendaraan datang dari arah Jatiwaringin dan berkendara secara tidak teratur mendekati gerbang tol," ungkap Widiyatmiko dalam keterangannya, Rabu (27/3/2024).

Widiyatmiko mengatakan, kecelakaan tersebut melibatkan tujuh kendaraan namun tidak menyebabkan korban jiwa. Sejauh ini, terdapat dua orang yang mengalami luka ringan dan telah dilarikan ke RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.

Halaman Selanjutnya
img_title