Terkait Transaksi Janggal Masa Kampanye, Bawaslu Dalami Temuan PPATK

Kantor Bawaslu Pusat
Sumber :
  • Bawaslu

Purwasuka – Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyatakan pihaknya sudah menerima surat dan mendalami temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait transaksi janggal di masa kampanye.

Bawaslu Sebut Pemungutan Suara Ulang di Kuala Lumpur Jadi Perhatian Serius

"Berkenaan informasi yang disampaikan PPATK, Bawaslu menerima surat dari PPATK tersebut. Namun kami perlu sampaikan ke publik bahwa surat tersebut adalah surat yang bersifat rahasia," ungkap Bagja dalam konferensi pers, Selasa (19/12/2023).

Bagja memastikan jika dalam pendalamannya ditemukan pelanggaran, maka pihaknya akan melapor ke kepolisian dan kejaksaan. Dia juga menyebut Bawaslu akan berkoordinasi dengan Sentra Gakkumdu (Penegakkan Hukum Terpadu).

Dibandingkan 2019, Polri Catat Adanya Penurunan Kasus Tindak Pidana Pemilu 2024

"Kami sudah sampaikan juga jika kemudian ada indikasi pelanggaran tindak pidana pemilu yang berkaitan dengan dana kampanye maka kami akan teruskan kepada aparat penegak hukum khususnya teman-teman kepolisian dan kejaksaan," terangnya.

"Jika berkaitan dengan dana kampanye, maka kami akan menyampaikan kepada Sentra Gakkumdu untuk melakukan koordinasi dan juga pemantauan terhadap proses-proses dalam penyusunan dan juga pelaporan laporan awal dana kampanye," imbuhnya.

PPATK Sebut Perputaran Uang Judi Online Capai Rp 327 Triliun Selama 2023

Pada kesempatan yang sama, Bagja meminta agar semua sumbangan dana hingga pengeluaran mesti tercantum dalam Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK). Sumber dana yang berasal dari pihak ilegal tak diperbolehkan.

"Dana kampanye Pemilu tidak berasal dari sumber yang dilarang menurut ketentuan peraturan perundangan-undangan," tukasnya.