Panwascam Cipunagara Ingatkan PNS hingga Kepala Desa Jaga Netralitas Saat Pemilu

Panwascam Cipunagara Subang
Sumber :

Purwasuka – Memasuki tahap kampanye pemilu 2024, Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Cipunagara memberikan imbauan para Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS hingga Kepala Desa (Kades).

Prakiraan Cuaca Jawa Barat Hari Ini, 26 April 2024

Dalam surat imbauannya, Panwascam Cipunagara meminta para PNS hingga kepala desa untuk mematuhi aturan dalam menjalani tahapan Kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.

Ketua Panwaslu Cipunagara, Tatang Hermansyah mengatakan, imbauan kepada para PNS dan kepala desa itu dilakukan untuk mewujudkan Pemilu yang demokratis, jujur, dan adil. Selain itu juga untuk menjalankan tugas pencegahan pelanggaran Pemilu terhadap tindakan para pihak terkait.

Prakiraan Cuaca Jawa Barat Hari Ini, 25 April 2024

Imbauan tersebut, kata Tatang, mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023.

Tatang menegaskan, imbauan tersebut juga ditunjukan bagi perangkat desa lainnya, termasuk para anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Prakiraan Cuaca Jawa Barat Hari Ini, 18 April 2024

“Pasal 490 UU Pemilu mengatur sanksi bagi kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu. Sanksi tersebut mencakup pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000,” ungkap Tatang saat konferensi pers, Sabtu (9/12/2023).

Selain itu, Pasal 494 UU Pemilu memberikan sanksi untuk PNS, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa, perangkat desa, dan/atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3). Sanksi tersebut mencakup pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000,00.

Halaman Selanjutnya
img_title