Panwascam Cipunagara Ingatkan PNS hingga Kepala Desa Jaga Netralitas Saat Pemilu

Panwascam Cipunagara Subang
Sumber :

Pasal 548 UU Pemilu mengatur sanksi bagi orang yang menggunakan anggaran pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, Pemerintah Desa, atau sebutan lain dan badan usaha milik desa untuk disumbangkan atau diberikan kepada pelaksana kampanye. Sanksi tersebut mencakup pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00. (din)

Prakiraan Cuaca Jawa Barat Hari Ini, 12 April 2024