Pembagian Nomor Urut Capres 2024, Bawaslu: Tak Menemukan Indikasi Pengaturan Undian

Hasil pengundian nomor urut peserta Pilpres 2024
Sumber :
  • KPU RI

Purwasuka – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyatakan tidak menemukan adanya dugaan pengaturan pengundian nomor urut Pilpres 2024. Hal tersebut berdasarkan pantauan langsung saat proses pengundian.

Keputusan MK Sudah Keluar, KPU Bakal Tetapkan Prabowo-Gibran Jadi Capres Terpilih

"Dalam pengawasan Bawaslu tidak ditemukan indikasi pengaturan terhadap pengundian nomor urut calon presiden dan wakil presiden," ujar Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu RI, Lolly Suhenty kepada wartawan, Kamis (16/11/2023).

"Dalam proses pengundian nomor urut itu kami hadir untuk melakukan pengawasan secara langsung terhadap proses pengundian tersebut berdasarkan kewenangannya," imbuhnya.

Sidang Pilres 2024 Kembali Digelar Hari Ini, 7.783 Personel Diturunkan Untuk Pengamanan MK

Menurut Lolly, Bawaslu telah memasukan hasil pengawasan itu ke dalam Laporan Hasil Pengawasan (LHP). Dia menekankan pengundian tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Isu yang berkembang mengenai kesamaan nomor urut calon dengan nomor urut partai telah dilakukan sesuai dengan prosedur teknis yang telah dilakukan oleh KPU," tuturnya.

Siap-siap! KPU Bakal Rekrut 627 PPK dan PPS Untuk Pilkada Purwakarta

Diberitakan sebelumnya, KPU menggelar pengundian nomor urut peserta Pilpres 2024 di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (14/11/2023). Pengundian nomor urut dilakukan dalam rapat pleno terbuka yang dipimpin oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

Dalam pengundian tersebut, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) mendapat nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka mendapat nomor urut 2, Ganjar Pranowo-Mahfud Md mendapat nomor urut 3.

Keputusan ditandatangani Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari beserta jajaran Komisioner KPU. Dalam putusan bernomor 1644 Tahun 2023, KPU menetapkan nomor urut masing-masing pasangan calon.

"Menetapkan nomor urut pasangan calon peserta Pilpres 2024 sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini," ungkap Hasyim Asy'ari.

"Kedua, keputusan ini mulai berlaku pada saat ditetapkan di Jakarta 14 November 2023," lanjutnya