Terkait Dugaan Pemerasan SYL, LHKPN Firli Bahuri Disita Penyidik

Ilustrasi Ketua KPK, Firli Bahuri soal kabar dapat perlakuan khusus.
Sumber :

Purwasuka – Penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri kembali melakukan penyitaan dokumen yang berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL.

KPK Periksa Petinggi PT Taspen Karena Ini

Dokumen yang kali ini disita oleh penyidik yaitu ringkasan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

"Penyidik melakukan penyitaan atas dokumen ataupun surat ikhtisar lengkap LHKPN atas nama Saudara FB selalu Ketua KPK RI dalam kurun waktu atau periode 2019, 2020, 2021, hingga 2022," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (16/11/2023).

Terlibat Pungli di Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya

Kendati demikian, Ade Safri tidak menyampaikan lebih jauh perihal penyitaan dokumen LHKPN dari Firli Bahuri.

Ade Safri hanya menyampaikan bahwa proses penyitaan yang dilakukan hari ini Kamis (16/11/2023) berdasarkan penetapan izin khusus penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Soal Kasus Korupsi APD Kemenkes, KPK Periksa Ihsan Yunus

"Untuk dokumen yang dimaksud telah diserahkan oleh FB selaku Ketua KPK RI kepada penyidik untuk kemudian dilakukan penyitaan," ungkapnya.

Diketahui, Ketua KPK Firli Bahuri telah selesai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Halaman Selanjutnya
img_title