Terkait Dugaan Pemerasan SYL, LHKPN Firli Bahuri Disita Penyidik

Ilustrasi Ketua KPK, Firli Bahuri soal kabar dapat perlakuan khusus.
Sumber :

Purwasuka – Penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri kembali melakukan penyitaan dokumen yang berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL.

Rocky Gerung Sebut Penetapan Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka: Gempa Politik di Akhir Tahun

Dokumen yang kali ini disita oleh penyidik yaitu ringkasan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

"Penyidik melakukan penyitaan atas dokumen ataupun surat ikhtisar lengkap LHKPN atas nama Saudara FB selalu Ketua KPK RI dalam kurun waktu atau periode 2019, 2020, 2021, hingga 2022," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (16/11/2023).

KPK Tetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka Suap PAW DPR RI

Kendati demikian, Ade Safri tidak menyampaikan lebih jauh perihal penyitaan dokumen LHKPN dari Firli Bahuri.

Ade Safri hanya menyampaikan bahwa proses penyitaan yang dilakukan hari ini Kamis (16/11/2023) berdasarkan penetapan izin khusus penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Desa Kiarapedes Purwakarta Resmi Jadi Desa Percontohan Anti Korupsi 2024

"Untuk dokumen yang dimaksud telah diserahkan oleh FB selaku Ketua KPK RI kepada penyidik untuk kemudian dilakukan penyitaan," ungkapnya.

Diketahui, Ketua KPK Firli Bahuri telah selesai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Halaman Selanjutnya
img_title