Perppu Ini Beri Jaminan Pelaksanaan Pemilu 2024 di 4 DOB dan IKN
- Kemendagri
Purwasuka – Presiden Joko Widodo telah menandatangani Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada tanggal 12 Desember 2022. Dengan ditandatangani dan diterbitkannya Perppu Nomor 1 Tahun 2022 ini merupakan jaminan kepastian pelaksanaan Pemilu 2024 di ibu kota negara (IKN) dan empat daerah otonomi baru (DOB).
Adapun empat DOB itu adalah Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya.
"Perppu tersebut dibutuhkan bagi penyelenggara Pemilu sebagai landasan hukum pelaksanaan Pemilu di ibu kota negara (IKN) dan di empat daerah otonomi baru (DOB)," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar di Jakarta, Selasa 13 Desember 2022.
Menurutnya, Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tersebut juga memberikan kepastian hukum bagi Partai Politik atau Parpol calon peserta Pemilu yang akan ditetapkan oleh KPU pada tanggal 14 Desember 2022.
Diketahui, pada pasal 173 ayat 2a Perppu Nomor 1 Tahun 2022 ini diberikan pengecualian bagi empat DOB di Papua terkait persyaratan kepengurusan dan kantor tetap Partai Politik untuk Pemilu 2024.
"Syarat Parpol calon peserta Pemilu adalah memiliki kepengurusan dan kantor tetap di setiap provinsi, artinya termasuk di provinsi-provinsi di wilayah Papua. Maka, Perppu tersebut memberikan pengecualian," katanya.
Sementara itu, dalam UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN), disebutkan bahwa IKN adalah setingkat provinsi. Sedangkan warga negara wilayah IKN tak memiliki hak pilih untuk memilih DPRD di tingkat provinsi. Juga termasuk tak memiliki hak pilih di DPRD tingkat kabupaten/kota. Sebaliknya, warga di wilayah IKN hanya memiliki hak pilih untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden.