IPAK 2022 Naik, Bagaimana Perilaku Anti Korupsi Pada Pelayanan Publik? Cek Disini
- Freepik.com
Purwasuka – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) Tahun 2022 sebesar 3,93, angka ini lebih tinggi dibandingkan dengan capaian pada tahun 2021 yakni sebesar 3,88 pada skala 0 sampai 5.
IPAK didapatkan melalui Survei Perilaku Anti Korupsi (SPAK) yang bertujuan untuk mengukur tingkat perilaku anti korupsi masyarakat. Survei ini hanya mengukur perilaku masyarakat dalam tindakan korupsi kecil (petty corruption) dan tidak mencakup korupsi skala besar (grand corruption).
Data yang dikumpulkan adalah pendapat terhadap kebiasaan di masyarakat dan pengalaman masyarakat berhubungan dengan pelayanan publik dalam hal perilaku penyuapan, gratifikasi, pemerasan, nepotisme dan sembilan nilai anti korupsi lainnya.
Nilai IPAK yang mendekati 5, menunjukan bahwa perilaku budaya anti korupsi di Indonesia semakin membaik. Sebaliknya, nilai IPAK yang mendekati 0, maka menunjukan perilaku masyarakat semakin permisif terhadap korupsi.
IPAK disusun berdasarkan dua dimensi, yaitu Dimensi Persepsi dan Dimensi Pengalaman. Dimensi Persepsi berupa penilaian/pendapat terhadap kebiasaan perilaku anti korupsi di masyarakat. Sementara itu, Dimensi Pengalaman merupakan pengalaman anti korupsi yang terjadi di masyarakat.
Untuk pengalaman masyarakat, pada SPAK ini mencakup data pengalaman masyarakat ketika berurusan dengan pelayanan publik.
Layanan publik tersebut mencakup semua layanan yang mungkin diakses oleh masyarakat, sedangkan pengalaman lainnya meliputi pengalaman masyarakat ketika kampanye pemilu, penerimaan pegawai negeri/swasta, penerimaan masuk sekolah/kampus, serta saat ditilang.