IPAK 2022 Naik, Bagaimana Perilaku Anti Korupsi Pada Pelayanan Publik? Cek Disini

Ilustrasi Perilaku Anti Korupsi Pada Pelayanan Publik
Sumber :
  • Freepik.com

Persentase Masyarakat dan Pelaku Usaha yang Mengakses Layanan Publik

Photo :
  • Badan Pusat Statistik
Diduga Korupsi Dana Desa, Mantan Kades di Purwakarta Resmi Ditahan

Pada 2022, terdapat 15,46 persen masyarakat yang membayar suap kepada petugas ketika mengakses layanan publik, baik sendiri maupun melalui perantara. Nilai ini menurun dibandingkan tahun 2021 (17,63 persen).

Kondisi yang sama juga terjadi pada kelompok pelaku usaha. Pada tahun 2022, persentase pelaku usaha yang membayar suap kepada petugas ketika mengakses layanan publik adalah 18,32 persen, turun dibandingkan tahun 2021 (19,62 persen).

Mantan Mentan SYL Didakwa Terima Uang Gratifikasi Rp 44,5 Miliar

Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat dan pelaku usaha semakin anti terhadap perilaku korupsi, dalam hal ini adalah penyuapan (bribery). Fenomena ini diduga dipengaruhi oleh peningkatan pelayanan publik yang dilakukan oleh pemerintah.

Persentase Masyarakat yang Mengalami Perilaku Koruptif Lain, 2021-2022

Photo :
  • Badan Pusat Statistik
Resmi! Kejari Purwakarta Lakukan Penahanan Terhadap Mantan Kepala Puskesmas Bojong

Untuk perilaku koruptif lainnya yang mencakup beberapa pengalaman masyarakat selama 12 bulan terakhir. Pada tahun 2022 ini, dua indikator mengalami penurunan dan tiga indikator lainnya mengalami peningkatan meskipun nilainya kecil, seperti di bawah ini:

  1. Persentase masyarakat yang pernah ditawari uang/barang/fasilitas untuk memilih kandidat tertentu dalam Pilkades/Pilkada/Pemilu yang terakhir menurun dari 16,70 (2021) menjadi 11,88 (2022).
  2. Persentase masyarakat yang pernah ditawari oleh seseorang untuk memasukkan anggota keluarga/kerabat agar diterima menjadi pegawai (negeri/swasta/TNI/Polri) dengan keharusan membayar sejumlah uang tertentu meningkat dari 1,43 (2021) menjadi 1,71 (2022).
  3. Persentase masyarakat yang pernah ditawari bantuan/jaminan diterima oleh saudara/teman agar anggota keluarga/kerabat menjadi pegawai (negeri/swasta/TNI/Polri) sedikit menurun dari 1,32 (2021) menjadi 1,31 (2022).
  4. Persentase masyarakat yang pernah ditawari bantuan/jaminan diterima oleh saudara/teman agar anggota keluarga/kerabat lolos seleksi penerimaan murid/mahasiswa baru meningkat dari 0,65 (2021) menjadi 0,90 (2022).
  5. Persentase masyarakat yang pernah ditawari untuk membayar uang damai saat ditilang oleh petugas polisi lalu lintas meningkat dari 3,80 (2021) menjadi 4,27 (2022).