Jadi Tersangka TPPU, Polri: Panji Gumilang Pakai Lima Nama untuk Aset Pribadinya

Tersangka kasus TPPU, Panji Gumilang
Sumber :

Purwasuka – Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengungkap tersangka Panji Gumilang perkara yayasan dan penggelapan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) memiliki banyak identitas.

Polisi: Tersangka TPPO Mahasiswa Magang di Jerman Dijerat Pasal Berlapis

Hal tersebut terungkap setelah penyidik melakukan penelusuran dari berbagai aset dan transaksi yang dilakukan oleh Panji Gumilang.

"Kita telusuri aset dan transaksi yang ada, rupanya APG (Abdussalam Panji Gumilang) mempunyai nama lain, yaitu Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang, ada juga Abu Totok, ada juga Abu Ma’arik, ada juga Samsul Alam," ujar Whisnu kepada wartawan, Kamis (2/11/2023).

Kasus Helena Lim, Kejagung Telusuri Dugaan Adanya TPPU

"Jadi kelima nama tersebut kita cek rekeningnya, cek transaksinya, dan ada ribuan transaksi," lanjutnya

Lebih lanjut Whisnu menuturkan bahwa pihaknya mendalami dugaan pemalsuan dokumen atas ditemukannya sejumlah nama lain Panji Gumilang yang digunakan untuk transaksi maupun aset.

Usut Kasus TPPU Hasbi Hasan, KPK Cegah Windy Idol ke Luar Negeri

"Ini akan didalami terkait dengan pemalsuan dokumen, tapi dalam gelar (perkara) tadi kita memfokuskan terhadap dua tindak pidana yaitu penggelapan dan tindak pidana yayasan,” kata Whisnu.

Dijelaskannya, penggunaan nama-nama tersebut yakni untuk ratusan rekening transaksi untuk berbagai keperluan hingga kepentingan maupun aset pribadi Panji Gumilang, salah satunya dana pinjaman dari Bank JTrust sebesar Rp 73 miliar.

Halaman Selanjutnya
img_title