Lindungi Anak Dari Konten Dewasa, Kominfo Lakukan Ini

Kemenkominfo, Budi Arie
Sumber :

Purwasuka – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tengah menyiapkan sejumlah langkah untuk melindungi anak dari konten pornografi di ruang digital Indonesia.

Guru SD di Subulussalam Ditangkap Diduga Cabuli 13 Siswi

Menkominfo Budi Arie Setiadi mengatakan, langkah-langkah itu antara lain menyiapkan rancangan peraturan pemerintah (RPP) khusus untuk perlindungan anak di ruang digital hingga memberikan literasi digital pada orang tua.

"Kami sudah mengusulkan RPP untuk Child Online Protection, ini adalah turunan dari UU ITE. Ini menunjukkan negara berkomitmen melindungi anak di ruang digital," ungkap Budi Arie Setiadi, Sabtu (20/4/2024).

15 Tempat Wisata Edukasi dan Keluarga di Subang: Keindahan Alam dan Budaya Menanti

"Kira-kira selesai di Juli (2024). Ini lagi digodok di Kementerian Hukum dan HAM," sambungnya.

Budi menambahkan, aturan tersebut nantinya bakal menjadi payung hukum untuk anak-anak yang menjadi korban kekerasan dan pornografi di ruang digital.

Aghnia Punjabi Ungkap Kondisi Terbaru Anaknya Usai Jadi Korban Penganiayaan Pengasuh

Selain itu, lanjut Budi, Kementerian Kominfo juga menggencarkan langkah untuk memperkuat literasi digital bagi para orang tua agar bisa melindungi anaknya saat mengakses gawai.

Menurut Budi, literasi digital pada orang tua dinilai penting untuk menyadarkan bahwa di ruang digital pun orang tua perlu mendampingi dan menemani anaknya agar tidak menjadi korban kejahatan di ruang siber.

"Cara literasi orang tuanya ini lewat program-program literasi digital yang kami bikin, kami buatkan kampanye, dan sosialisasi supaya orang tua-orang tua di era digital ini paham dan sadar bahwa anak-anak itu bisa di-tracking konsumsi kontennya di media sosial," tukasnya