Gugatan Praperadilan Siskaeee Ditolak Hakim, Polisi: Penetapan Tersangka Sah

Siskaeee ditetapkan jadi tersangka produksi film dewasa
Sumber :
  • Ist

Purwasuka – Polda Metro Jaya mengapresiasi putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menolak seluruh gugatan praperadilan tersangka Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee.

Raih Omset Rp 30 M, Tiga Operator Judi Online di Depok Ditangkap Polisi

"Penyidik menghormati putusan hakim tunggal PN Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan yang diajukan selebgram Siskaeee," ungkap Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (27/2/2024).

Penolakan praperadilan ini, lanjut Ade Safri, menjadi bukti penetapan tersangka Siskaeee sesuai dengan prosedur hukum dan didasarkan atas dua alat bukti yang sah. Selain itu, penahanan Siskaeee juga sesuai aturan yang ada.

Geger, Warga Kalideres Temukan Mortir Aktif, Polisi: Buatan Yugoslavia dan Sudah Lama

"Status tersangka Siskaeee dalam perkara a quo serta penahanan yang dilakukan oleh penyidik terhadap tersangka Siskaeee adalah sah," tuturnya.

Ade Safri memastikan, penyidik sudah bekerja secara profesional dan akuntabel dalam mengusut kasus produksi film porno tersebut. Dia juga menegaskan penyidikan bebas dari intervensi pihak mana pun.

Dua Pegawai Maskapai Penerbagan Dibekuk Polisi Usai Diduga Jadi Kurir Narkoba

"Kami pastikan, penyidik Subdit Cyber dalam melaksanakan tugas penyidikan terhadap perkara a quo, dilakukan secara profesional, transparan dan akuntabel, serta bebas dari segala bentuk intervensi maupun intimidasi," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak seluruh gugatan praperadilan selebgram Fransiska Chandra Novitasari alias Siskaeee atas penetapan tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Halaman Selanjutnya
img_title