Kuasa Hukum Optimis Ani Kartini Kustiani Bebas, Anak Terdakwa Harap Keadilan Tercapai

Kuasa hukum bersama anak anak terdakwa di PN Subang
Sumber :
  • Viva

PurwasukaSidang sengketa lahan seluas 69.000 meter persegi di Pengadilan Negeri Subang kini memasuki tahap pledoi atau pembelaan terdakwa. 

Kartini Masa Kini, Indriyani Jurnalis yang Berjualan Kue Kering untuk Menyekolahkan Anak-anaknya

Dalam sidang tersebut, terdakwa Ani Kartini Kustiani hadir bersama kuasa hukumnya, Heru, SH. 

Dengan penuh keyakinan, Heru menyampaikan bahwa terdapat poin-poin kuat dalam pledoi yang dapat memengaruhi keputusan majelis hakim untuk membebaskan kliennya dari tuntutan tiga tahun penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ribuan Calon Tenaga Kerja Ikuti Seleksi Operator PT Uwujump Indonesia

"Sidang sebelumnya, pihak JPU menuntut klien saya 3 tahun penjara, nah dalam pledoi yang digelar hari ini, saya berkeyakinan terdakwa bisa diputus bebas, " ujarnya pada Viva Purwasuka, Senin 20 Desember 2024.

Menurut Heru, SH, dakwaan terkait pasal 362 ayat 1 dan 362 ayat 2 tentang penggunaan dan pembuatan dokumen palsu tidak terbukti. 

Mudahkan Akses Loker, Diskominfo Subang Luncurkan SSO

Ia menegaskan bahwa kliennya tidak mengetahui dokumen kepemilikan lahan tersebut palsu. 

Sebagaimana dijelaskan dalam buku hukum pidana karya R. Soesilo, seseorang yang tidak mengetahui dokumen itu palsu tidak dapat dihukum. 

Halaman Selanjutnya
img_title