Gugatan Praperadilan Siskaeee Ditolak Hakim, Polisi: Penetapan Tersangka Sah
Rabu, 28 Februari 2024 - 08:40 WIB
Sumber :
- Ist
Putusan tersebut disampaikan Hakim Sri Rejeki Marsinta dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (27/2/2024). Dengan penolakan ini, status tersangka Siskaeee dinyatakan sah.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara. Diputuskan pada 27 Februari 2024," ujar Hakim Sri Rejeki saat membacakan putusan.