Polisi Panggil Saksi Ahli Untuk Usut Kematian Anak Tamara Tyasmara

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi
Sumber :
  • ist

Purwasuka – Polda Metro Jaya memanggil sejumlah saksi ahli, termasuk bahasa tubuh untuk mendalami kasus pembunuhan Dante (6), anak artis Tamara Tyasmara dan Angger Dimas di kolam renang kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.

Raih Omset Rp 30 M, Tiga Operator Judi Online di Depok Ditangkap Polisi

"Penyidik masih bekerja, beberapa waktu lalu telah dilakukan pemeriksaan beberapa aksi, pemeriksaan lanjutan, kemudian pemeriksaan ahli," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indardi kepada wartawan, Senin (26/2/2024).

"Ahli olahraga renang sudah dilakukan pemeriksaan, kemudian besok penyidik akan berkoordinasi dengan ahli gestur tubuh," sambungnya.

Geger, Warga Kalideres Temukan Mortir Aktif, Polisi: Buatan Yugoslavia dan Sudah Lama

Lebih lanjut Ade Ary memastikan, Polda Metro terus berupaya melakukan penyelidikan secara maksimal. "Penyidikan yang dilakukan oleh Subdit Jatanras ini dilakukan bekerja sama dengan interprofesi dengan beberapa ahli," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menyebut pria berinisial YA (33), tersangka kasus kematian anak artis Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante (6) disangkakan dengan Pasal 340 KUHP.

Dua Pegawai Maskapai Penerbagan Dibekuk Polisi Usai Diduga Jadi Kurir Narkoba

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan pihaknya mengindikasikan adanya pembunuhan berencana di kasus kematian Dante.

"Terkait masalah indikasi pembunuhan berencana, tentunya nanti kami akan selaraskan keterangan saksi yang ada. Namun pasal yang kami terapkan ada Pasal 340 (KUHP) pembunuhan berencana," ungkap Wira Satya Triputra kepada wartawan, Senin (12/2/2024).

Halaman Selanjutnya
img_title