Kasus TPPU dan Korupsi, Kejagung Rampas Rumah Mewah Benny Tjokrosaputro di Selandia Baru

Kejagung
Sumber :

"Pengadilan Tinggi Invercargill New Zealand telah mengabulkan/mengeluarkan Forfeiture Order (Perintah Perampasan) atas permohonan Non-Conviction Based Forfeiture Asset yang diajukan oleh Asset Recovery Unit New Zealand Police melalui Crown Solicitor (Layaknya Pengacara Negara) berdasarkan permintaan (Informal Request) dari Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung," kata Ketut.

Resmi! Kejari Purwakarta Lakukan Penahanan Terhadap Mantan Kepala Puskesmas Bojong

"Kegiatan perampasan aset ini merupakan hasil kerja sama informal Jejaring Pemulihan Aset Negara Kawasan Asia Pasifik atau ARIN-AP (Asset Recovery Interagency Network-Asia Pacific), yang beranggotakan 14 negara termasuk Indonesia dan New Zealand. Selain itu, informasi mengenai keberadaan aset tersebut juga merupakan kolaborasi Pusat Pemulihan Aset dengan PPATK," imbuhnya.

Selain itu, Ketut menambahkan properti rumah mewah dengan nilai NZD 3,4 juta ini merupakan harga saat pembelian pada 2017. Kini diperkirakan mengalami kenaikan harga yang signifikan.

Kasus Korupsi, Sidang Perdanan SYL Akan Digelar 28 Februari 2024