Soal Kasus Korupsi BTS Kominfo, Kejagung Pastikan Penyelidikan Tetap Berjalan
Purwasuka – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan hingga saat ini penanganan kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022.
"Proses penanganan perkara masih terus berjalan mulai dari penyidikan, pemberkasan, hingga persidangan. Seluruh proses ini dilakukan demi penyelamatan keuangan Negara," ungkap Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Minggu (18/2/2024).
Pada kesempatan yang sama, Ketut juga menegaskan penanganan kasus korupsi ini tidak stagnan. Menurut dia, tim penyidik hingga saat ini masih terus mendalami beberapa pihak.
Ketut menambahkan, pihaknya tidak menutup kemungkinan akan melakukan penyidikan terhadap korporasi yang diduga terlibat dalam kasus ini. Kemudian penetapan tersangka akan dilakukan jika penyidik sudah memiliki kecukupan alat bukti.
"Tidak benar bahwa kami stagnan atau berhenti dalam pengusutan perkara dimaksud. Sebab, sepanjang alat bukti cukup, maka siapa pun tetap akan dilakukan pemeriksaan untuk didalami guna perkembangan perkara," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejagung telah menetapkan sejumlah tersangka dalam penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022. Bahkan sebagian tersangka telah menjalani sidang.
Salah satu tersangka yang telah diadili adalah mantan Menteri Kominfo Johnny G Plate. Terakhir, Kejagung menetapkan anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi sebagai tersangka.