Kasus Korupsi Emas, Kejagung Tetapkan Crazy Rich Surabaya Budi Said Jadi Tersangka
Purwasuka – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan pengusaha properti Surabaya, Budi Said sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penjualan emas logam mulia PT Antam.
Selain itu, Kejagung juga telah memanggil “Crazy Rich Surabaya” Budi Said ini untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Telah memanggil seorang saksi bernama BS (Budi Said) seorang pengusaha properti di Surabaya untuk didengar keterangannya terkait dengan adanya rekayasa jual beli emas dimaksud," ungkap Direktur Penyidikan Kejagung, Kuntadi kepada wartawan, Kamis (17/1/2024).
"Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan secara insentif, pada hari ini status yang bersangkutan kita naikkan sebagai tersangka," sambungnya.
Lebih lanjut, Kuntadi menjelaskan bahwa tersangka Budi Said akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung hari ini. Budi ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung
"Dan selanjutnya pada yang bersangkutan kita lakukan tindakan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung," kata Kuntadi.
Atas perbuatannya, Budi Said dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.